Peringati Hari Santri 2026, Pemkab Bandung Barat Terbitkan Perbup Pesantren

Pemerintah Kabupaten Bandung Barat memperkuat dukungan terhadap pendidikan pesantren dan para pegiat keagamaan melalui penerbitan regulasi fasilitasi pesantren serta kebijakan pemberian insentif bagi guru ngaji, ustaz, dan marbot masjid. Kebijakan tersebut disampaikan dalam peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2026 di Lapangan Plaza Mekarsari, Kompleks Perkantoran Pemkab Bandung Barat, Kamis 22 Oktober 2026.

Upacara yang berlangsung khidmat itu mengangkat tema “Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas”. Peringatan ini menjadi momentum untuk menegaskan kontribusi santri, ulama, dan pondok pesantren dalam membangun masyarakat sekaligus menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Wakil Bupati Bandung Barat, Asep Ismail, yang membacakan amanat Bupati Jeje Ritchie Ismail, menyampaikan bahwa keberhasilan pembangunan daerah tidak cukup hanya dilihat dari pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur. Penguatan karakter, moral, serta kehidupan keagamaan juga menjadi bagian penting dalam mewujudkan kemajuan daerah.

Menurutnya, kolaborasi pemerintah daerah dengan ulama, pengelola pesantren, dan masyarakat perlu terus diperkuat untuk mencetak generasi yang berpengetahuan, berakhlak baik, serta memiliki kepedulian terhadap lingkungan sosial.

“Sinergi antara pemerintah daerah, ulama, pimpinan pesantren, dan seluruh elemen masyarakat harus terus diperkuat. Kita ingin melahirkan generasi Bandung Barat yang tidak hanya unggul dalam pengetahuan, tetapi juga berakhlak mulia (berakhlakul karimah), memiliki kepedulian sosial, serta siap berkontribusi bagi kemajuan daerah,” ujar Asep saat menyampaikan pesan Bupati.

Ia juga mendorong para santri agar terus meningkatkan kemampuan, mengembangkan potensi, dan berani menghadapi perubahan zaman. Santri diharapkan mampu mengambil peran di berbagai sektor, menjadi panutan di tengah masyarakat, serta berkontribusi dalam pembangunan daerah dan penguatan persatuan bangsa.

Dukungan terhadap pesantren diwujudkan melalui Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 13 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 5 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Peraturan yang ditandatangani dan diundangkan pada 19 Juni 2026 tersebut menjadi pedoman pelaksanaan fasilitasi pesantren di Bandung Barat. Regulasi itu juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.

Melalui aturan tersebut, pemerintah daerah memiliki landasan hukum untuk mendukung tata kelola, fasilitasi, dan pengembangan pesantren sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain regulasi pesantren, Pemkab Bandung Barat juga mengumumkan kebijakan strategis mengenai pemberian insentif bagi guru ngaji, ustaz, dan marbot masjid di seluruh wilayah kabupaten. Kebijakan yang ditandatangani Bupati Jeje Ritchie Ismail itu menjadi bentuk penghargaan atas pengabdian mereka dalam pelayanan keagamaan dan pembinaan masyarakat.

Rangkaian peringatan HSN 2026 turut diisi dengan penyerahan hadiah secara simbolis kepada para pemenang Musabaqah Tilawatil Qur’an dan Hadits (MTQH) ke-XI tingkat Kabupaten Bandung Barat tahun 2026.

Ajang tersebut sebelumnya diselenggarakan pada Kamis (15/10/2026) di Pondok Pesantren Pembangunan Sumur Bandung (P3SB), Kecamatan Cililin.
Pemkab Bandung Barat mengapresiasi seluruh panitia, instansi terkait, alim ulama, pimpinan pondok pesantren, serta berbagai pihak yang telah mendukung pelaksanaan Hari Santri Nasional dan MTQH XI.

Melalui momentum ini, pemerintah daerah berharap peran pesantren dan para pegiat keagamaan semakin kuat dalam membentuk generasi berkarakter, sekaligus mendukung terwujudnya Bandung Barat yang berakhlak, maju, dan sejahtera.

Sumber: rri.co.id

More Post