KPK: Wakil Ketua PN Depok Juga Diduga Terima Gratifikasi Rp 2,5 M

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, selain diduga menerima suap terkait pengurusan sengketa lahan, Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan, juga menerima gratifikasi senilai miliaran rupiah.

“BBG juga diduga menerima penerimaan lainnya atau gratifikasi yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp 2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026,” ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (6/2/2026) malam.

“Tentunya ini tidak sesuai profil yang bersangkutan, sehingga kami menduga ini adalah pemberian-pemberian tidak sah. Kami menduga ini adalah bentuk gratifikasi,” imbuhnya.

Asep menyatakan, dugaan tersebut berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Jadi kami juga selalu berkoordinasi dengan stakeholder lain, dalam hal ini PPATK, untuk melihat dan melacak aliran dana dari para terduga ini,” tutur Asep yang juga menjabat Direktur Penyidikan KPK.

Bambang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap bersama Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, Jurusita di PN Depok, Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD), Trisnadi Yulisman, serta Head Corporate Legal PT KD, Berliana Tri Kusuma.

Wayan, Bambang dan Trisnandi Yulisman diduga menerima suap Rp 850 juta dari Trisnandi dan Berliana.

Suap diberikan agar putusan PN Depok dalam kasus sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Tapos, Kota Depok, yang memenangkan gugatan PT KD pada 2023, segera dieksekusi.

Atas perbuatannya, Wayan dan Bambang bersama-sama dengan Yohansyah, Trisnandi, dan Berliana disangkakan telah melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sementara, terkait penerimaan gratifikasi, Bambang disangkakan telah melanggar pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

KPK langsung menahan kelima tersangka untuk 20 hari pertama, yakni 6-25 Februari 2025, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

SUMBER:RM.ID

More Post