Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan perlunya penguatan fundamental Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) agar Indonesia mampu menjerat pelaku suap asing dan praktik korupsi di sektor swasta.
Reformasi UU Tipikor dinilai bukan lagi pilihan, melainkan syarat mutlak untuk aksesi Indonesia ke Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Hal ini disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam Lokakarya Supporting Indonesia in Fighting Foreign Bribery: Towards Accession to the OECD Anti-Bribery Convention yang digelar bersama OECD di Jakarta, Kamis (12/2/2026).
“Dalam UNCAC, khususnya Pasal 16, negara didorong mengkriminalisasi penyuapan terhadap pejabat publik asing. Kita perlu merespons secara konkret melalui pembaruan regulasi nasional,” ujar Setyo.
Setyo menekankan, hukum Indonesia saat ini belum mengatur secara spesifik penyuapan terhadap pejabat publik asing (foreign bribery).
Selain itu, sejumlah bentuk tindak pidana korupsi juga belum dikriminalisasi secara eksplisit dalam UU Tipikor.
KPK mengidentifikasi tiga delik korupsi yang masih belum diatur, yakni perdagangan pengaruh (trading in influence), kepemilikan kekayaan tidak wajar yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya (illicit enrichment), serta suap di sektor swasta (bribery in the private sector).
“Jika pembaruan ini masuk dalam revisi UU Tipikor, saya meyakini upaya pemberantasan korupsi akan semakin kuat dan sistematis,” lanjut Setyo.
Urgensi reformasi hukum ini semakin menguat seiring turunnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2025 menjadi 34, turun dari 37 pada 2024.
KPK menilai, kondisi ini harus menjadi momentum refleksi bahwa penegakan hukum tidak akan optimal tanpa pembaruan regulasi.
Dalam proses aksesi OECD, penguatan regulasi foreign bribery akan menjadi salah satu elemen yang dinilai secara ketat oleh OECD Working Group on Bribery (WGB) melalui mekanisme peer review.
Indonesia harus menunjukkan kesiapan regulasi, kebijakan, dan implementasi yang selaras dengan standar Konvensi Anti-Suap OECD.
Urgensi Harmonisasi Hukum Berstandar Global
Sebelumnya, KPK telah menyerahkan rekomendasi revisi UU Tipikor kepada pemerintah sebagai bagian dari agenda reformasi hukum nasional dalam RPJMN 2025–2029, serta upaya harmonisasi hukum dengan standar global.
“Kita tidak ingin menghadapi konsekuensi hukum di negara lain. Kita harus mampu menindak tegas pihak asing yang menyuap pejabat di Indonesia. Ini pentingnya harmonisasi hukum dengan standar global,” ujar Setyo.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan pemerintah tengah memastikan ekosistem hukum, termasuk pertanggungjawaban pidana korporasi, berjalan efektif.
“Pemberantasan suap dan penguatan integritas tidak hanya soal norma, tetapi memastikan harmonisasi regulasi, pertanggungjawaban korporasi, hingga kerja sama penegakan hukum lintas batas,” katanya.
Andi menambahkan, KUHP baru telah memperkuat fondasi pertanggungjawaban pidana korporasi. Pemerintah juga telah menindak tegas 1,2 juta badan usaha yang tidak transparan terkait beneficial ownership.
Head of the OECD Jakarta Office, Massimo Geloso Grosso, mengingatkan mekanisme peer review WGB akan sangat ketat dan kredibilitas Indonesia ditentukan oleh adopsi standar Konvensi Anti-Suap OECD ke dalam hukum nasional.
“Kerangka antikorupsi yang kuat menciptakan persaingan usaha yang setara dan meningkatkan kepercayaan investor jangka panjang,” tuturnya.
Wakil Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Matthew Downing, mendukung penuh aksesi Indonesia ke OECD dan menilai pemberantasan foreign bribery penting untuk meningkatkan kepercayaan investor serta pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Wakil Ketua Komisi III DPR Dede Indra Permana juga mengapresiasi kepemimpinan KPK dalam mendorong reformasi hukum melalui forum strategis ini.
Ia menilai, kebijakan terukur dalam proses aksesi OECD akan meningkatkan standar tata kelola dan integritas sistem hukum nasional.
Lokakarya berlangsung pada 10–12 Februari 2026 dan bertujuan memperkuat kesiapan Indonesia dalam mengadopsi standar Konvensi Anti-Suap OECD.
Khususnya, kriminalisasi penyuapan pejabat publik asing serta penguatan kerangka regulasi dan praktik penegakan hukum sebagai bagian dari proses aksesi OECD.
SUMBER:RM.ID