Bandung Barat, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menggelar Rapat Paripurna pada Jumat, 7 Maret 2025, dengan sejumlah agenda krusial. Rapat ini menjadi forum penting untuk membahas dan memutuskan kebijakan-kebijakan strategis, mulai dari urusan legislasi hingga pengelolaan aset daerah.
Agenda rapat paripurna kali ini menunjukkan peran ganda DPRD: sebagai pengawas dan legislatif. Rapat diawali dengan Penyampaian Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait perubahan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) KBB tahun 2025, yang dilanjutkan dengan persetujuan terhadap laporan tersebut. Hal ini menandakan adanya penyesuaian prioritas legislasi di KBB.
Selain itu, rapat juga mengesahkan Persetujuan Penukaran Barang Milik Daerah, yang merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan aset. Keputusan ini penting untuk memastikan setiap aset daerah dikelola secara transparan dan akuntabel.
Bagian paling penting dari rapat ini adalah pembahasan Rancangan Perda tentang Pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2009 tentang Wajib Belajar Diniyah Takmiliyah Awaliyah. Proses ini mencakup Penjelasan Rancangan Perda, Pendapat Bupati, hingga Tanggapan DPRD terhadap pendapat tersebut. Tahapan ini menunjukkan sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam merumuskan kebijakan yang relevan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat saat ini.
Dampak dari rapat paripurna ini sangat besar, terutama dalam hal pembaharuan regulasi daerah dan penataan aset. Keputusan yang dihasilkan akan memengaruhi berbagai aspek kehidupan masyarakat, mulai dari pendidikan hingga tata kelola pemerintahan. Pesan yang ingin disampaikan oleh DPRD adalah bahwa mereka berkomitmen untuk terus mengevaluasi dan memperbaiki peraturan demi kemajuan KBB yang lebih baik.