Bandung Barat, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menggelar Rapat Paripurna pada Rabu, 9 Juli 2025, untuk membahas isu krusial terkait keuangan daerah. Rapat tersebut memiliki agenda penting, yaitu Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sebagai bentuk fungsi pengawasan dan legislasi, seluruh fraksi di DPRD KBB menyampaikan Pandangan Umum mereka. Dalam pandangan tersebut, setiap fraksi memberikan masukan, kritik, dan rekomendasi terkait usulan perubahan perda pajak dan retribusi. Pandangan ini menjadi cerminan aspirasi masyarakat dan menjadi landasan bagi perbaikan regulasi.
Rapat paripurna ini ditutup dengan Jawaban Bupati terhadap pandangan umum yang telah disampaikan oleh setiap fraksi. Jawaban Bupati ini diharapkan dapat memberikan penjelasan komprehensif atas setiap pertanyaan dan masukan dari DPRD, menunjukkan sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam merumuskan kebijakan yang berpihak pada rakyat.
Rapat ini memiliki dampak signifikan terhadap tata kelola keuangan daerah di KBB. Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah akan memengaruhi pendapatan asli daerah (PAD) dan secara langsung berdampak pada alokasi anggaran pembangunan. Pesan yang ingin disampaikan oleh DPRD adalah bahwa setiap perubahan regulasi harus transparan, akuntabel, dan mengutamakan kepentingan publik.