Bandung Barat, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menggelar Rapat Paripurna penting pada Jumat, 18 Juli 2025, yang beragendakan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Persetujuan Bersama antara Bupati dengan DPRD. Dokumen yang ditandatangani tersebut terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Acara penandatanganan ini menjadi puncak dari serangkaian pembahasan dan diskusi yang telah dilakukan oleh legislatif dan eksekutif. Kehadiran seluruh pimpinan dan anggota DPRD, bersama dengan Bupati, menegaskan sinergi yang kuat antara kedua lembaga dalam merumuskan kebijakan yang berpihak pada kepentingan daerah. Penandatanganan ini juga merupakan simbol komitmen bersama untuk meningkatkan tata kelola keuangan yang lebih modern dan transparan.

Raperda yang telah disetujui ini memiliki fungsi strategis untuk memperbarui regulasi PDRD, menyesuaikannya dengan kondisi ekonomi terkini, dan memastikan penerimaan daerah berjalan optimal. Langkah ini juga diharapkan dapat meminimalkan potensi kebocoran dan meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan pendapatan daerah.

Dampak positif dari persetujuan bersama ini adalah terciptanya landasan hukum yang lebih kuat untuk kebijakan fiskal di KBB. Dengan adanya perubahan perda ini, pemerintah daerah diharapkan dapat lebih efektif dalam mengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang pada gilirannya akan digunakan untuk membiayai program-program pembangunan yang pro-rakyat.

You may also like

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in advetorial