Bandung Barat, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menggelar dua kali Rapat Paripurna pada Selasa, 24 Juni 2025, yang berlokasi di Gedung DPRD KBB. Kedua rapat ini memiliki agenda padat dan krusial, menunjukkan peran aktif legislatif dalam mengawasi kinerja eksekutif dan merumuskan regulasi daerah.

Paripurna Pertama berfokus pada evaluasi keuangan daerah. Agenda diawali dengan Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2024. Selanjutnya, seluruh fraksi menyampaikan Pandangan Umum mereka, mengkritisi dan memberikan masukan terhadap laporan keuangan pemerintah daerah. Rapat ini juga membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, yang mencakup penjelasan dari DPRD, tanggapan dari Bupati, serta jawaban balik dari DPRD.

Paripurna Kedua merupakan kelanjutan dari rapat sebelumnya dan agenda tambahan. Bupati KBB menyampaikan Jawaban terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2025. Selain itu, rapat ini menjadi momen penting bagi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk melaporkan hasil pembahasan Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2009 tentang Wajib Belajar Diniyah Takmiliyah Awaliyah. Rapat ditutup dengan Persetujuan DPRD terhadap raperda pencabutan tersebut dan sambutan dari Bupati KBB.

Secara keseluruhan, dua rapat paripurna ini menegaskan fungsi ganda DPRD: sebagai pengawas (dalam pertanggungjawaban APBD) dan sebagai pembuat kebijakan (dalam pembahasan raperda). Kedua agenda ini memiliki dampak langsung pada tata kelola pemerintahan dan regulasi yang akan memengaruhi masyarakat KBB. Pesan yang ingin disampaikan oleh DPRD adalah bahwa setiap kebijakan dan anggaran harus akuntabel, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

You may also like

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in advetorial